Pasal 23
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dikenakan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis yang ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), perusahaan tidak memberikan tanggapan/melaksanakan peringatan tertulis tersebut. (2) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembatasan kegiatan usaha disalah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki di beberapa lokasi; b. pembatasan kapasitas produksi. (3) Bentuk surat pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada Lampiran XVII. (4) Dalam hal perusahaan telah melakukan upaya perbaikan, perusahaan dapat mengajukan permohonan pembatalan pembatasan kegiatan usaha kepada BKPM , PDPPM, atau PDKPM yang menerbitkan surat pembatasan kegiatan usaha dengan menggunakan bentuk surat sebagaimana tercantum pada Lampiran XVIII. (5) BKPM, PDPPM, atau PDKPM yang menerbitkan surat pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan BAP menerbitkan pembatalan pembatasan kegiatan usaha. (6) Bentuk surat pembatalan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum pada Lampiran XIX.
