PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN...
Pasal 22
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dikenakan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut, dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal peringatan sebelumnya diterbitkan. (3) Bentuk Surat Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran XVI A, Lampiran XVI B, dan Lampiran XVI C.
