PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN...
Pasal 21
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut: a. peringatan tertulis, b. pembatasan kegiatan usaha, c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
