PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN...
Pasal 20
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
BKPM atau PDPPM atau PDKPM sesuai dengan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha yang diterbitkannya dapat mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang: a. tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5; b. menyalahgunakan fasilitas penanaman modal.
