Pasal 17
BAB 6 — BERITA ACARA PEMERIKSAAN PROYEK
(1) BKPM, PDPPM, atau PDKPM atau instansi teknis wajib memberitahukan kepada Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mengenai pelaksanaan pemeriksaan proyek dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8). (2) Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) melakukan pemeriksaan proyek dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan diterima. (3) BAP sebagai hasil pemeriksaan proyek dituangkan dalam laporan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran II. (4) Pembuatan BAP wajib dilaksanakan di lokasi proyek dan ditandatangani langsung oleh pimpinan/penanggung jawab perusahaan, BKPM, PDPPM, atau PDKPM dan instansi teknis terkait lainnya sesuai dengan keperluan pembuatan BAP.
(5) Hasil BAP diterima oleh BKPM u.p. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, PDPPM, dan PDKPM serta instansi teknis dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan pemeriksaan proyek.
