Pasal 16
BAB 6 — BERITA ACARA PEMERIKSAAN PROYEK
(1) BAP diperlukan dalam rangka a. pengawasan dalam bentuk pemeriksaan ke lokasi proyek penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2 dan Pasal 9; b. permohonan bagi penanaman modal yang memerlukan fasilitas impor bahan baku; c. permohonan pencabutan proyek penanaman modal yang menggunakan fasilitas penanaman modal dengan masa importasi mesin/peralatan kurang dari 5 (lima) tahun sejak pengimporan; d. tindak lanjut dari ditemukannya bukti awal penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan;
e. pengenaan sanksi; f. pembatalan sanksi. (2) BAP untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e didasarkan atas hasil evaluasi BKPM, PDPPM, PDKPM, dan/atau instansi teknis terkait terhadap permasalahan perusahaan penanaman modal. (3) Pembuatan BAP untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan atas permohonan fasilitas impor bahan baku dan permohonan pencabutan proyek penanaman modal yang menggunakan fasilitas penanaman modal dengan masa importasi mesin/peralatan kurang dari 5 (lima) tahun sejak pengimporan yang diajukan perusahaan kepada BKPM. (4) Pembuatan BAP untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diajukan perusahaan kepada BKPM, PDPPM, atau PDKPM dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII. (5) Pembuatan BAP untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKPM atau Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM sesuai dengan kewenangannya, bentuk Surat Keputusan pembentukan tim sebagaimana tercantum pada Lampiran IX. (6) Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di tingkat pemerintah dapat terdiri dari a. departemen/instansi teknis; b. Direktorat Jenderal Pajak; c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. Badan Pertanahan Nasional; e. Depertemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; f. Kementerian Negara Lingkungan Hidup; g. instansi terkait lainnya; h. BKPM.
(7) Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di tingkat provinsi atau di kabupaten/kota dapat terdiri dari a. dinas/instansi teknis; b. instansi perpajakan di daerah; c. instansi bea dan cukai di daerah; d. badan/kantor pertanahan di daerah; e. instansi tenaga kerja di daerah; f. instansi lingkungan hidup di daerah; g. instansi terkait lainnya di daerah; h. PDPPM dan PDKPM setempat. (8) Dalam melakukan pemeriksaan, Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dikoordinasikan oleh BKPM, PDPPM, atau PDKPM dengan keanggotaan
yang disesuaikan dengan keperluan pembuatan BAP.
