Pasal 15
BAB 5 — LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL
(1) BKPM membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan penanaman modal skala nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan disampaikan kepada PRESIDEN dan instansi terkait sesuai dengan format laporan perkembangan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM.
(2) PDPPM membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan penanaman modal di wilayah provinsi setiap 6 (enam) bulan sekali dan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada BKPM selambat-lambatnya akhir bulan Agustus tahun berjalan dan akhir bulan Februari tahun berikutnya. (3) PDKPM membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan penanaman modal di wilayah kabupaten/kota setiap 6 (enam) bulan sekali dan disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada BKPM dan PDPPM selambat-lambatnya tanggal 31 Juli tahun berjalan dan 31 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran VI. (5) BKPM membuat laporan fasilitas bea masuk atas fasilitas penanaman modal berdasarkan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (12) dan disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli tahun berjalan. (6) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum pada Lampiran VII.
