Pasal 14
BAB 5 — LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL
(1) BKPM, PDPPM, atau PDKPM melakukan evaluasi LKPM terhadap Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha yang diterbitkannya. (2) Evaluasi LKPM sebagaimana tersebut pada ayat (1) meliputi a. keterangan perusahaan; b. perizinan Penanaman Modal yang dimiliki; c. realisasi investasi dan permodalan; d. penyelesaian fisik; e. penggunaan tenaga kerja; f. produksi dan pemasaran; g. kewajiban perusahaan yang tercantum dalam Pendaftaran/ Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha atau ketentuan yang berlaku; h. permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan. (3) Dalam melakukan evaluasi LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM, PDPPM, atau PDKPM dapat meminta perusahaan untuk menyampaikan penjelasan dan/atau memperbaiki LKPM apabila terdapat kesalahan atau keraguan atas data yang disampaikan.
