Pasal 18
BAB 7 — PEMBATALAN PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL /IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL /PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL
(1) BKPM, PDPPM, atau PDKPM melakukan pembatalan terhadap Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang diterbitkannya yang tidak dilaksanakan dalam bentuk kegiatan nyata. (2) Untuk Persetujuan Penanaman Modal yang diterbitkan BKPM yang telah menjadi kewenangan pemerintahan provinsi atau menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota, pembatalan pendaftaran persetujuan penanaman modalnya dilakukan oleh PDPPM atau PDKPM. (3) Kegiatan nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilihat dari telah diperolehnya perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan penanaman modal berupa a. akta pendirian perusahaan dan pengesahannya; b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. izin lokasi atau perjanjian sewa gedung; d. Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk atas Impor Barang Modal; e. angka pengenal impor terbatas (APIT); f. rencana penggunaan tenaga kerja asing bagi yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing pendatang; g. izin mendirikan bangunan (IMB); dan/atau h. Izin UNDANG-UNDANG Gangguan (Izin UUG)/HO. (4) Kegiatan nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk fisik merupakan kegiatan yang telah dilakukan, antara lain untuk
a. bidang industri, telah ada kegiatan pokok yang berupa
- pengadaan lahan,
- pembangunan/sewa gedung/pabrik, atau
- pengimporan mesin dan peralatan atau pembelian mesin dan peralatan produksi dalam negeri. b. bidang usaha jasa yang telah ada yang kegiatan pokoknya berupa
- pengadaan lahan/tempat usaha, atau
- pembangunan/sewa gedung atau pengadaan ruang perkantoran. c. bidang usaha pertanian yang telah ada yang kegiatan pokoknya berupa pengadaan lahan. d. bidang usaha perikanan yang telah ada yang kegiatan pengadaannya sebagian berupa kapal ikan dan unit pengolahannya di darat. (5) Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/persetujuan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh
a. perusahaan kepada BKPM atau PDPPM atau PDKPM sesuai dengan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal yang diterbitkannya dengan melampirkan kelengkapan data berupa :
- surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau yang diberi kuasa;
- rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/pernyataan para pihak yang menyatakan pembatalan Izin Prinsip/Persetujuan Penanaman Modal;
- surat pernyataan dari kantor pusat di negara asal bagi kantor perwakilan perusahaan asing;
- surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang dilakukan secara tidak langsung oleh direksi perusahaan sebagaimana dalam Lampiran X . b. PDPPM dan PDKPM untuk Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BKPM;
c. PDPPM untuk izin kantor perwakilan perusahaan asing yang diterbitkan oleh BKPM. (6) Bentuk surat permohonan pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal atau izin kegiatan kantor perwakilan perusahaan asing adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran XI. (7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BKPM atau PDPPM atau PDKPM dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. (8) Bentuk Surat Pembatalan Izin Prinsip/Persetujuan Penanaman Modal adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran XII A. (9) Bentuk Surat Pembatalan izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran XII B.
