PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 21
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap pengelola dan/atau penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Lisan; dan/atau b. Denda Administratif.
