PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 22
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Lisan; b. Denda Administratif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau c. kerja sosial.
