PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 20
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Lisan; b. Teguran Tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. Pembongkaran sarana berjualan; f. pembekuan kegiatan usaha; g. pembekuan izin; h. penutupan usaha; i. Pencabutan Izin; j. Denda Administratif; dan/atau k. kerja sosial.
