Pasal 35
BAB 4 — KANTOR UUS
(1) Pembukaan Kantor di Luar Negeri wajib memperoleh izin OJK dan otoritas di negara setempat. (2) UUS yang dapat mengajukan pembukaan Kantor di Luar Negeri harus memenuhi kriteria: a. telah melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; dan b. memenuhi penilaian kelayakan dari OJK terkait pembukaan Kantor di Luar Negeri. (3) UUS mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana penyampaian permohonan pembukaan Kantor di Luar Negeri kepada otoritas negara setempat, yang mengacu pada aturan otoritas negara setempat. (4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan internal, disertai dokumen permohonan izin pembukaan Kantor di Luar Negeri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
