PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 34
BAB 4 — KANTOR UUS
(1) KFS dapat melakukan kegiatan operasional atau melakukan kegiatan selain operasional. (2) UUS wajib melaporkan pembukaan KFS kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KFS.
(3) UUS wajib menggabungkan laporan keuangan KFS dengan laporan keuangan KCS atau kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS sejak tanggal pembukaan KFS.
