PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 33
BAB 4 — KANTOR UUS
(1) KCPS dapat berbentuk permanen atau berpindah. (2) UUS wajib melaporkan pembukaan KCPS kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KCPS. (3) UUS wajib menggabungkan laporan keuangan KCPS dengan laporan keuangan KCS sejak tanggal pembukaan KCPS.
