PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 36
BAB 4 — KANTOR UUS
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penelitian terhadap: a. rencana pembukaan Kantor di Luar Negeri telah dicantumkan dalam rencana bisnis UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; b. pemenuhan persyaratan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan melakukan analisis; dan c. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
