PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan terdiri dari: a. pengawasan intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Utama BNN; dan b. pengawasan ekstern yang dilaksanakan oleh aparat pengawasan lainnya, termasuk pengawasan masyarakat.
