PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengawasan, yaitu: a. terlaksananya kegiatan Satker di lingkungan BNN secara efektif, efisien, dan sesuai dengan rencana kebijakan yang telah ditetapkan; b. terlaksananya fungsi pembinaan terhadap pengelolaan keuangan negara; c. terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa dan terselenggaranya pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); dan d. tercapainya visi, misi dan sasaran Badan Narkotika Nasional;
