PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Subjek pengawasan terdiri dari: a. pejabat pada Inspektorat Utama BNN meliputi Inspektur, Auditor, dan/ atau staf yang ditunjuk oleh Inspektur Utama BNN; dan b. pihak lain yang ditunjuk untuk dan atas nama Inspektorat Utama BNN.
