PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BNN, maka Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: KEP-21/III/2010/BNN tentang Pokok-Pokok Pengawasan Operasional di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dinyatakan tidak berlaku.
