PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala BNN ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2012 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,
GORIES MERE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
