PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 19
BAB 3 — PENGAWASAN INTERN
(1) Hasil pemeriksaan berupa temuan, simpulan dan rekomendasi dikomunikasikan kepada objek pemeriksaan. (2) Auditor meminta tanggapan/pendapat secara tertulis dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap temuan, simpulan dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan oleh objek yang diperiksa. (3) Auditor membuat Laporan Hasil Pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan kepada pimpinan BNN. (4) Laporan Hasil Pengawasan disusun oleh Inspektur Utama BNN, disampaikan kepada Kepala BNN dan objek pemeriksaan.
