PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 20
BAB 4 — PENGAWASAN MASYARAKAT
Pengawasan masyarakat bersumber dari: a. lembaga swadaya masyarakat; b. media massa; c. kelompok masyarakat; dan d. perorangan.
