PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 18
BAB 3 — PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan telah memenuhi persyaratan kompetensi dan/atau pejabat yang ditunjuk. (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Kepala BNN.
