PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 17
BAB 3 — PENGAWASAN INTERN
Dalam melaksanakan pengawasan, Aparat Pengawas Inspektorat Utama mempunyai : (1) Kewenangan : a. melakukan pengamatan dan pemeriksaan di tempat pekerjaan dan tempat lainnya; b. meminta keterangan pejabat dan atau mantan pejabat serta pegawai lainnya yang diperlukan; dan c. melakukan monitoring tindak lanjut atas hasil pengawasan/pemeriksaan. (2) Kewajiban : a. meminta, menerima, mengusahakan dan memperoleh dokumen, barang atau benda serta keterangan dari pihak tertentu; dan b. menerima, mempelajari dan menelaah hasil pemeriksaan aparat pengawasan lainnya.
