PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 16
BAB 3 — PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam melakukan audit, seluruh Aparat Pengawasan Inspektorat Utama BNN wajib menggunakan: a. Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan b. pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (2) Standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan suatu prosedur dan reviu pengendalian yang harus dilakukan oleh Inspekotrat Utama BNN meliputi kebijakan, prosedur dan program pengendalian pada lingkup kewajiban Inspektorat Utama sebagaimana tercantum dalam Standar Audit APIP.
