PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Aparat Pengawasan Inspektorat Utama BNN. (2) Aparat Pengawasan Inspektorat Utama BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; e. verifikasi; dan f. kegiatan pengawasan lainnya. (3) Inspektorat Utama BNN melaksanakan pengawasan intern terhadap seluruh program dan kegiatan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya.
