PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — PENGAWASAN INTERN
(1) Kepala BNN bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan BNN. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan: a. pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN termasuk akuntabilitas keuangan Negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.
