PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 13
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Kepala BNN wajib melakukan Pemantauan Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e. (2) Pemantauan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
