PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN GAS HIDROGEN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Tujuan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas Hidrogen untuk keseragaman prosedur guna optimalisasi kualitas gas, terciptanya keamanan dan keselamatan kerja dalam mendukung kelancaran operasional pengamatan meteorologi udara atas.
