PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN GAS HIDROGEN...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBUATAN GAS
(1) Pembuatan gas dilaksanakan untuk mendukung pengamatan meteorologi udara atas. (2) Pembuatan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan: a. tabung gas dalam keadaan kosong; b. waktu pembuatan gas; c. prosedur penyiapan alat dan bahan; d. proses pembuatan gas; e. menjaga lingkungan dari limbah; dan f. keamanan dan keselamatan kerja.
