PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN GAS HIDROGEN...
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Petugas UPT yang pada saat Peraturan ini ditetapkan tidak memiliki sertifikat kompetensi pembuatan gas tetap dapat melakukan pembuatan gas dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan ini ditetapkan.
