PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN GAS HIDROGEN...
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B HARIJONO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
