Pasal 15
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Kepala UPT wajib melaporkan kondisi tabung gas dan peralatan pendukung sesuai dengan : a. Pengukuran Ketebalan Tabung Gas (Form 1); dan b. Pemeriksaan Kondisi Tabung Gas (Form 2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini. (2) Laporan kondisi tabung gas dan peralatan pendukung sesuai dengan Pengukuran Ketebalan Tabung Gas (Form 1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Laporan kondisi tabung gas dan peralatan pendukung sesuai dengan Pemeriksaan Kondisi Tabung Gas (Form 2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan sekali. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Laporan kondisi tabung gas dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi cq Kepala Pusat Instumentasi, Rekayasa, dan Kalibrasi dengan tembusan Deputi Bidang Meteorologi cq Kepala Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim. (5) Penyampaian laporan kondisi tabung gas dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setiap minggu kedua pada bulan berikutnya.
