PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN GAS HIDROGEN...
Pasal 10
BAB 4 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan kerja, tabung gas yang digunakan wajib sesuai dengan persyaratan sebagai berikut: a. terbuat dari baja; b. tahan terhadap suhu paling rendah 2500 C (dua ratus lima puluh derajat celcius); dan c. tahan terhadap tekanan paling rendah 300 atm (tiga ratus atmosfer).
