PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN GAS HIDROGEN...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBUATAN GAS
(1) Pembuatan gas wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup. (2) Menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membuang limbah hasil pembuatan gas ke dalam bak penampung limbah. (3) Bak penampung limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
