PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN GAS HIDROGEN...
Pasal 11
BAB 4 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA
(1) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan kerja, tabung gas wajib diperiksa oleh Petugas UPT yang ditunjuk oleh Kepala UPT. (2) Petugas UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi pembuatan gas. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Setiap tabung gas yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan surat keterangan laik operasi. (5) Surat keterangan laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh Petugas UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disahkan oleh Kepala UPT.
