PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
Regu pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. regu 1 tim survei dan perlengkapan; b. regu 2 pengawalan terpidana; c. regu 3 pengawalan pejabat; d. regu 4 penyesatan route; dan e. regu 5 pengamanan area.
