Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Regu penembak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berjumlah 14 (empat belas) orang terdiri dari: a. 1 (satu) orang Komandan Pelaksana berpangkat Inspektur Polisi;
b. 1 (satu) orang Komandan Regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala (Bripka); dan c. 12 (dua belas) orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau Brigadir Polisi Satu (Briptu). (2) Regu penembak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengecek tempat/lokasi pelaksanaan pidana mati; b. menyiapkan dan mengecek senjata api dan amunisinya serta peralatan lainnya yang akan digunakan dalam pelaksanaan pidana mati; c. mengatur posisi/formasi personel regu penembak; dan d. menyiapkan fisik dan mental seluruh personel regu penembak.
