PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dalam pelaksanaan pidana mati terdiri dari: a. regu penembak; dan b. regu pendukung. (2) Regu penembak dan regu pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Brimob Polri.
