Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Persiapan pelaksanaan pidana mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi: a. personel; b. meteriil; dan c. pelatihan. (2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan kesehatan jiwa dan psikotes; b. mempunyai mental baik; c. tidak ada hubungan sedarah, keluarga, dan pertemanan/permusuhan dengan terpidana mati; dan d. kemampuan menembak paling rendah kelas 2 (dua). (3) Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. persenjataan dan amunisi; b. kendaraan roda 2, roda 4, atau roda 6; dan c. perlengkapan lain yang dibutuhkan. (4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan kegiatan: a. menembak dasar; b. menembak jarak 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) meter pada siang dan malam hari; c. menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri; dan d. gladi pelaksanaan penembakan pidana mati.
