PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan setelah adanya permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, sesuai dengan daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan. (2) Setelah menerima permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kapolda memerintahkan kepada Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati. (3) Dalam hal penentuan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati di luar wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan, Kapolda dan Kejaksaan setempat berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejaksaan yang menjadi tempat pelaksanaan pidana mati.
