PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
Tata cara pelaksanaan pidana mati terdiri dari tahapan sebagai berikut: a. persiapan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan; dan d. pengakhiran.
