PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini, meliputi: a. legalitas, yaitu segala tindakan Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. keterpaduan, yaitu terjalinnya koordinasi, kebersamaan dan sinergi segenap unsur atau komponen penegak hukum yang dilibatkan dalam pelaksanaan pidana mati; dan c. perlindungan HAM, yaitu dalam pelaksanaan pidana mati tetap memperhatikan dan menghargai hak-hak dasar manusia.
