PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan ini untuk menyamakan persepsi dan cara bertindak dalam pelaksanaan pidana mati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.pelakkusi Teengan baik suai dg ketentuan hukum yang berlaku.
