PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Regu 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berjumlah 10 (sepuluh) orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. (2) Regu 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan survei lokasi pelaksanaan tindak pidana mati bersama-sama dengan instansi terkait/Kejaksaan dan perlengkapan yang dibutuhkan; b. memberikan rekomendasi beberapa alternatif lokasi pelaksanaan pidana mati, dengan memperhatikan faktor keamanan lingkungan disekitarnya terutama perlindungan/keamanan terhadap arah tembakan; c. mengatur dan menentukan posisi dan jarak penembakan di lokasi pelaksanaan pidana mati; dan d. menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang telah ditentukan di tempat pelaksanaan pidana mati.
