PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Regu 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berjumlah 10 (sepuluh) orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. (2) Regu 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan (LP); b. mendampingi tim dokter dalam pemeriksaan kesehatan terpidana di LP; c. mendampingi rohaniawan di LP; d. melakukan pengawalan terpidana mati dari tempat isolasi menuju lokasi pelaksanaan pidana mati dan dari lokasi pelaksanaan pidana mati menuju rumah sakit.
