PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 29
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pidana mati dibebankan kepada DIPA Polri.
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pidana mati dibebankan kepada DIPA Polri.