PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 28
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PENGENDALIAN
(1) Masing-masing regu dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasat Brimobda. (2) Masing-masing regu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Kasat Brimobda setelah pelaksanaan pidana mati selesai. (3) Kasat Brimobda melaporkan secara tertulis kepada Kapolda tentang pelaksanaan pidana mati. (4) Sebelum dan setelah pelaksanaan pidana mati dilakukan Acara Arahan Pimpinan ( AAP ) dan konsolidasi secara berjenjang.
