PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 27
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Anggota Brimob Polri yang ditunjuk sebagai regu pelaksana pidana mati dilarang: a. melakukan tindakan tanpa perintah; dan b. mendokumentasikan proses eksekusi selama tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan pidana mati, kecuali untuk kepentingan Pro Justitia.
